Advokat David Santosa Siap Tempuh Jalur Hukum, Bela Remaja Korban Pengeroyokan Brutal di Batang

News33 Dilihat

BATANG — Belum genap 24 jam usai diambil sumpah sebagai Advokat di Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, David Santosa langsung turun ke lapangan membela masyarakat kecil. Langkah awalnya dimulai dengan menangani kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang pelajar SMA berinisial FNM (16) di Kecamatan Tulis, Kabupaten Batang.

F menjadi korban kekerasan oleh sekelompok pemuda yang diduga berjumlah sepuluh orang asal Kecamatan Subah. Akibat kejadian tersebut, F mengalami luka serius: tiga giginya tanggal dan tulang hidungnya retak. Insiden ini bukan hanya menimbulkan trauma, tapi juga mengancam masa depan korban yang bercita-cita menjadi aparat penegak hukum.

“Anak saya ingin masuk TNI atau Polri. Tapi sekarang bagaimana bisa, kalau tiga giginya sudah hilang? Saya benar-benar kecewa dan hancur hati ini,” ujar S, ayah korban, saat ditemui di rumahnya, Jumat (29/4) malam.

David mengaku tertarik menangani kasus ini setelah mendapat informasi dari koleganya di Peradi Nusantara DPD Jateng. Ia pun langsung mendatangi rumah keluarga korban, mendengarkan langsung kronologi dari mulut F, dan akhirnya diberikan kuasa hukum penuh untuk menangani kasus ini secara serius.

Menurut David, peristiwa yang menimpa F bukan tindakan iseng atau sekadar kesalahpahaman antar remaja. Ia menilai peristiwa itu sudah masuk kategori penganiayaan berat sebagaimana diatur dalam Pasal 170 ayat (2) KUHP dan UU Perlindungan Anak No 35 Tahun 2014 Pasal 80 ayat (2).

“Ini bukan main-main. Korban mengalami cedera fisik serius dan permanen. Kami akan tempuh jalur hukum jika tidak ada niat baik dari pelaku dan keluarganya,” ujar David.

Langkah awal mediasi sempat dirancang oleh David bersama Kepala Desa Clapar, tempat para pelaku berdomisili. Namun karena kesibukan profesional, David harus menunda pertemuan dengan para pelaku. Sayangnya, hingga ia kembali dari tugas luar daerah, tidak ada kabar lanjutan maupun itikad damai dari pihak pelaku.

Merespons permintaan keluarga korban yang merasa terabaikan, David pun memutuskan menunda keberangkatannya ke Kalimantan dan kembali ke Kecamatan Tulis untuk menandatangani surat kuasa baru dan menyiapkan laporan resmi ke kepolisian.

“Saya beri kesempatan terakhir. Hari Sabtu (3/5) saya minta dipertemukan dengan para pelaku. Kalau tidak datang, saya akan langsung bawa kasus ini ke ranah hukum. Tidak ada negosiasi lagi,” tegas David.

Lebih jauh, David menyesalkan adanya kabar bahwa kasus ini bisa dianggap sepele karena korban tidak meninggal dunia. Ia memastikan akan mengejar keadilan tanpa kompromi.

“Jangan ada yang main-main dengan hukum. Kalau ada yang menghalangi, saya akan tindak tegas. Ini soal masa depan seorang anak,” ucapnya.

Sementara itu, pihak keluarga berharap proses hukum bisa berjalan adil dan para pelaku bertanggung jawab, baik secara pidana maupun perdata, atas kerugian yang diderita Fnm terutama kehilangan masa depan sebagai calon anggota TNI atau Polri akibat cacat fisik permanen.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *