Dampak ke Masyarakat Boyolali SPBU 44.573.05 Diduga menjadi Ladang Solar Ilegal Oleh Oknum G dan D dari Satuan Brimob 

News35 Dilihat

Dampak ke Masyarakat Boyolali SPBU 44.573.05 Diduga menjadi Ladang Solar Ilegal Oleh Oknum G dan D dari Satuan Brimob

 

Boyolali, – Sejumlah warga di sekitar kawasan jln Semarang-surakarta No.16, Dusun Penggung Kecamatan Boyolali Kabupaten Boyolali, mulai menyuarakan keresahan atas aktivitas mencurigakan di salah satu SPBU bernomor: 44.573.05. Lokasi tersebut diduga kuat menjadi tempat penyelewengan distribusi solar bersubsidi, dengan modus pengisian berulang menggunakan mobil box L300 yg ber nopol H 1487 DB modifikasi.

 

Dugaan menguat setelah beberapa kendaraan mencurigakan terlihat melakukan pengisian dalam jumlah besar, di luar batas wajar untuk kendaraan pribadi. Sumber warga yang tidak ingin disebutkan namanya menyebut bahwa aktivitas ini telah berlangsung cukup lama, dan disebut-sebut melibatkan seorang oknum anggota Brimob berinisial G alias Giono, yang diduga mengendalikan “ladang solar” ilegal dari balik layar.

 

 

 

Dugaan Pelanggaran Hukum

 

Berdasarkan informasi dan aktivitas yang terekam oleh warga, peristiwa ini dapat dikaitkan dengan beberapa pelanggaran hukum, antara lain:

 

Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (jo. UU Cipta Kerja), yang menyebut bahwa penyalahgunaan BBM bersubsidi untuk keuntungan pribadi bisa dikenai pidana penjara hingga 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

 

Pasal 480 KUHP: Jika oknum tersebut turut membantu menjual atau menyembunyikan hasil kejahatan (solar bersubsidi yang diperoleh dengan cara ilegal).

 

Pasal 52 KUHP: Pemberatan hukuman apabila dilakukan oleh pejabat atau aparat negara yang menyalahgunakan kewenangan.

 

Permintaan Tindakan Tegas

 

Warga mendesak agar Pertamina, Kepolisian, dan aparat penegak hukum turun langsung memeriksa aktivitas di SPBU tersebut dan menyelidiki dugaan keterlibatan aparat. Masyarakat berharap tidak ada toleransi terhadap praktik mafia BBM, terutama bila dilakukan oleh pihak yang seharusnya menjadi pelindung hukum.

Ditempat berbeda, Belum ada keterangan resmi dari Polres Boyolali maupun pihak Brimob terkait nama yang disebut. Warga menekankan bahwa laporan ini dibuat demi kepentingan lingkungan yang bersih dari praktik ilegal dan agar subsidi negara sampai kepada masyarakat yang berhak.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *