Polusi Limbah Laut Di Jembrana, Masyarakat Tuntut Tindakan Tegas

Jembrana — Warga Desa Pengambengan, Kecamatan Negara, Jembrana, Bali, mengeluhkan aktivitas pembuangan limbah dari pabrik pengolahan tepung ikan milik UD Samudera Kencana. Perusahaan yang berlokasi di pesisir tersebut diduga membuang limbah hasil produksinya langsung ke laut tanpa pengelolaan yang sesuai dengan standar lingkungan hidup.

 

Menurut sejumlah warga, limbah dibuang melalui pipa panjang yang diarahkan hingga ke tengah laut. Namun, karena kondisi pipa yang bocor, bau menyengat tercium hingga ke kawasan pemukiman warga yang tinggal di sepanjang pantai. Situasi ini menimbulkan keresahan masyarakat, baik karena polusi udara maupun kekhawatiran terhadap dampak jangka panjang terhadap kesehatan dan ekosistem laut.

 

“Jelas itu sangat mengganggu dan berdampak pada kehidupan biota laut. Ini merusak lingkungan hidup,” ujar seorang warga yang enggan disebut namanya.

 

Keluhan juga datang dari para nelayan yang menggantungkan hidup pada hasil tangkapan laut di sekitar lokasi pembuangan limbah. Mereka khawatir pencemaran tersebut akan merusak habitat ikan, yang pada akhirnya akan mengurangi hasil tangkapan dan mengancam penghidupan mereka.

 

Sesuai Pasal 104 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), pembuangan limbah berbahaya ke lingkungan tanpa izin merupakan tindak pidana. Pelaku dapat dikenai sanksi pidana penjara hingga 3 tahun dan denda maksimal Rp3 miliar. Jika dilakukan secara sengaja, ancaman hukuman meningkat menjadi 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp15 miliar.

 

Masyarakat mendesak pemerintah daerah dan instansi terkait, termasuk Dinas Lingkungan Hidup, untuk segera melakukan penindakan dan pengawasan ketat terhadap aktivitas industri pengolahan hasil laut di kawasan pesisir Jembrana. Warga berharap langkah tegas dapat segera diambil agar lingkungan tetap terjaga dan mata pencaharian mereka tidak semakin terancam.(Tim: Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *