Heboh.!! Dugaan Pelecehan Seksual Yang Di Lakukan Oleh Dokter Spesialis Bedah Onkologi Di Purwokerto

News20 Dilihat

Purwokerto – Seorang dokter spesialis bedah onkologi sekaligus pemilik Rumah Sakit Umum (RSU) Dadi Keluarga Purwokerto, Dr. Lopo Triyanto, tengah menjadi sorotan setelah diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang siswi SMK kelas 1 melalui sambungan video call pada awal Maret 2025.

 

Keluarga korban menyampaikan kekhawatiran serta harapan mereka agar kasus ini diberitakan secara luas demi mencegah terulangnya kejadian serupa.

 

> “Tolong dibuat berita om biar kena, ada efek jera terhadap si dokter cabul itu,” demikian bunyi pesan singkat keluarga korban kepada wartawan pada Kamis (8/5/2025).

 

Menurut pengakuan korban, tindakan tidak senonoh tersebut dilakukan secara daring dan mengarah pada bentuk pelecehan seksual berbasis elektronik. Keluarga khawatir jika ada korban lain yang belum berani melapor, mengingat pelaku memiliki posisi yang cukup berpengaruh sebagai pemilik rumah sakit.

 

Sementara itu, Dr. Lopo membantah tudingan tersebut. Ia mengklaim dirinya menjadi korban jebakan dan pemerasan.

 

> “Di sisi berbeda, kejadian itu sudah saya laporkan ke polisi. Saya dijebak, diperas, dan diancam mau diviralkan. Kejadian itu awal Maret, saya tidak sadar ternyata direkam, lalu disebar seolah-olah itu akun saya,” ujarnya.

 

Hingga saat ini, kasus ini tengah dalam proses penyelidikan pihak kepolisian. Baik pihak korban maupun terlapor telah melaporkan peristiwa tersebut ke aparat hukum.

 

Regulasi yang Relevan:

 

1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS):

 

Pasal 5 menyebutkan bahwa kekerasan seksual termasuk tindakan non-fisik dan berbasis daring seperti pelecehan seksual lewat media elektronik.

 

Pasal 14 dan 15 mengatur ancaman pidana bagi pelaku pelecehan seksual yang dilakukan secara daring.

 

2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE):

 

Pasal 27 ayat (1) melarang distribusi, transmisi, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang bermuatan melanggar kesusilaan.

 

Pasal 45 ayat (1) menyatakan bahwa pelanggaran pasal tersebut dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

 

3. Kode Etik Kedokteran Indonesia (Kodeki):

 

Pasal 4 Kodeki menyatakan bahwa dokter wajib menjaga profesionalisme dan integritas dalam berinteraksi dengan pasien maupun pihak lain.

 

Pelanggaran terhadap etika kedokteran dapat ditindak oleh Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI).

 

Kasus ini menjadi sorotan tidak hanya dari sisi hukum, tetapi juga etik dan profesionalisme seorang tenaga medis. Harapan publik kini tertuju pada aparat penegak hukum agar mengusut tuntas dan transparan peristiwa ini.

 

(Tim Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *