Anaknya Diculik dan Dianiaya 11 Pemuda, Orang Tua FNM Lapor ke Polres Batang: Kami Dianggap Serendah Itu?

BATANG – Merasa tidak dihargai dan mendapat perlakuan yang merendahkan, Sudiyo, orang tua dari FNM (16), melaporkan dugaan penculikan dan penganiayaan terhadap anaknya ke Polres Batang, Jumat (17/5/2025).

Laporan ini disampaikan langsung melalui kuasa hukumnya, David Santosa, didampingi korban FNM, dan diterima oleh petugas Unit II, Briptu Hendro. Kasus ini akan ditindaklanjuti oleh Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) karena korban masih di bawah umur.

Korban Diculik, Dipukul, Ditelanjangi hingga Gigi Copot

Menurut laporan, FNM menjadi korban penculikan dan penganiayaan oleh 11 pemuda dan satu remaja putri asal Kecamatan Subah, Kabupaten Batang. Akibat kejadian tersebut, FNM mengalami luka serius, di antaranya tulang hidung retak dan tiga gigi depan copot.

Sudiyo, ayah korban, mengaku geram atas tindakan pelaku yang tidak hanya menganiaya anaknya, tetapi juga mempermalukan keluarga.

“Anak saya diculik, dipukuli ramai-ramai, ditelanjangi, direndam di parit, bajunya dibakar, disuruh pulang hanya pakai celana dalam. Itu penghinaan luar biasa! Setelah itu malah disodori uang Rp 500 ribu dan kertas perdamaian. Kami dianggap serendah itu?” ujar Sudiyo dengan nada tinggi saat ditemui di Polres Batang.

Mediasi Gagal, Pelaku Tak Tunjukkan Itikad Baik

Sebelumnya, pihak keluarga korban sempat menempuh jalur damai melalui mediasi di Balai Desa Clapar. Namun, karena tidak ada kesepakatan dan pelaku tak menunjukkan itikad baik, keluarga akhirnya memutuskan untuk menempuh jalur hukum.

David Santosa mengatakan keluarga sebenarnya bersikap kooperatif dan sabar. Namun, sikap pelaku yang terkesan meremehkan membuat korban dan keluarganya merasa dilecehkan.

“Tidak ada permintaan maaf dari pelaku, bahkan saat mediasi pun mereka terkesan menyepelekan. Ini bukan sekadar soal uang, tapi soal harga diri dan keadilan,” tegas David.

Cita-cita Masuk TNI Pupus Akibat Penganiayaan

David juga mengungkapkan bahwa FNM sebelumnya berencana mendaftar TNI, yang merupakan cita-citanya sejak kecil. Namun, impian itu kandas karena hilangnya tiga gigi yang menjadi syarat penting dalam seleksi TNI dan Polri.

“Majikan kakak iparnya sudah siap mendaftarkan FNM masuk TNI. Tapi sekarang harapan itu hilang, hanya karena ulah sekelompok pemuda,” tambahnya.

Dijerat Pasal Penculikan dan UU Perlindungan Anak

Atas kejadian tersebut, David berharap polisi menjerat pelaku dengan pasal 328 KUHP tentang penculikan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Selain itu, pelaku juga bisa dikenakan pasal dalam UU Perlindungan Anak, yakni Pasal 77 dan/atau 80 ayat (2), karena korban mengalami luka berat hingga cacat permanen.

David menyatakan dirinya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. “Biarkan aparat penegak hukum bekerja dengan profesional untuk memberikan keadilan bagi korban,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *