Satresnarkoba Polres Sukoharjo Berhasil Mengungkap Jaringan Peredaran Narkotika Skala Besar

Sukoharjo-Polres Sukoharjo melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika skala besar yang beroperasi di wilayah Kecamatan Gatak. Dalam penggerebekan yang dilakukan, petugas menyita barang bukti berupa lebih dari satu kilogram sabu dan ribuan butir pil ekstasi.

Kasus ini terungkap berkat patroli rutin yang dilakukan Unit 2 Satresnarkoba pada Jumat malam (2/5/2025). Petugas mencurigai gerak-gerik seorang pria yang mondar-mandir di gang sempit Kampung Betikan, Desa Wironanggan, Gatak. Pria tersebut kemudian diamankan dan diidentifikasi sebagai N.H.N. alias Nandut, warga Laweyan, Solo.

Dari hasil interogasi awal, Nandut mengaku sedang mengambil sabu atas perintah seseorang. Pemeriksaan telepon genggamnya mengungkap percakapan yang berkaitan dengan transaksi narkoba serta petunjuk lokasi penyimpanan barang. Bersama Ketua RT setempat, petugas menemukan satu paket sabu yang disembunyikan di sela-sela seng pinggir jalan.

Penyelidikan berkembang hingga diketahui bahwa Nandut merupakan bagian dari jaringan pengedar yang dikendalikan oleh Y.P. alias Suep. Ia sebelumnya telah beraksi bersama dua rekannya, E.P. alias Egi dan R.R. alias Rian. Pada Sabtu (3/5/2025), Nandut melakukan perjalanan ke Tangerang untuk mengambil narkotika.

Polres Sukoharjo terus berupaya memberantas peredaran narkotika di wilayahnya. Dengan pengungkapan kasus ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku peredaran narkotika dan mengurangi peredaran narkotika di Sukoharjo.

Pengungkapan jaringan peredaran narkotika skala besar oleh Satresnarkoba Polres Sukoharjo merupakan langkah penting dalam upaya pemberantasan narkotika. Dengan kerja sama yang baik antara aparat penegak hukum dan masyarakat, diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari peredaran narkotika.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *