BPN Kabupaten Tangerang Bagikan Sertifikat PTSL, Dan Lakukan Peninjauan Lokasi Penataan Akses Reformasi Agraria Di Desa Sodong Tigaraksa
Tangerang, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang menyerahkan Sertifikat Tanah Program Pendaftaran Tanah Sistematis Langsung (PTSL) tahun 2024, Kepada warga Desa Sodong, Kecamatan Tigaraksa., Acara Penyerahan berlangsung di Edu Wisata Edelweis, Pada Sabtu, (19/07/2025).
Kepala Kantor Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Tangerang Yayat Ahadiat Awaludin, S.SiT., M.H. mengatakan, Hari ini kami menyerahkan sebanyak 20 sertifikat tanah PTSL, dari total keseluruhan adalah 248 sertifikat, yang sudah kami serahkan di tahun 2024 yang lalu di Desa Sodong, Kecamatan Tigaraksa.
Perlu diketahui, selain menyerahkan sertifikat tanah, kami juga melakukan peninjauan lokasi penataan akses reforma Agraria yang ada Di Desa Sodong Kecamatan Tigaraksa.
“Sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 62 tahun 2023 tentang percepatan pelaksanaan Reforma Agraria, kami bertugas untuk memfasilitasi penataan kembali stuktur penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan lahan melalui kolabirasi lintas sektor beberapa dinas terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang dan Kementerian Agama Kabupaten Tangerang” ucapnya.
Sementara Tahun ini target program PTSL di Kabupaten Tangerang sudah disiapkan sebanyak 2.184 bidang pd 11 Desa di Kecamatan Teluknaga yang anggarannya baru turun awal Bulan Juli 2025. Diharapkan target tsb dapat diselesaikan tepat waktu, sehingga warga bisa memiliki kepastian dan kekuatan hukum atas tanah yang dimilikinya.
“Mudah-mudahan, dengan terpetakannya dan terdaftarkannya bidang-bidang tanah di Kabupaten Tangerang, bisa melindungi hak masyarakat kabupaten tangerang terkait kepemilikan hak atas tanah mereka masing masing yg pada akhirnya bisa membawa kemakmuran dan kesejahteran bagi masyarakat,” ungkapnya.
Ditempat yang sama Anggota DPRD Kabupaten Tangerang Hj.Herni Susilawati S.E., mengucapkan terimakasih kepada Kepala BPN Kabupaten Tangerang yang telah membantu warga masyarakat desa Sodong Kecamatan Tigaraksa yang sudah memiliki alas hak kepemilikan yang sah yaitu sertifikat. Dan dirinya juga meminta kepada seluruh kepala desa dan perangkatnya, serta para camat untuk lebih giat lagi membantu memetakan dan menyertifikasikan seluruh bidang-bidang tanah di wilayahnya masing-masing.
“Ini mereka kerja sama seluruh perangkat di pemerintahan desa, pemerintah daerah, bekerja sama dengan BPN Kabupaten Tangerang dalam rangka memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dalam kepemilikan tanahnya,” pungkasnya.
Ditambahkan Camat Tigaraksa H.Cucu Abdurrosyied, S.H., S.IP., M.Si mengucapkan, terima kasih kepada Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) atas program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Ini merupakan apresiasi atas upaya BPN dalam memberikan kepastian hukum hak atas tanah kepada masyarakat di wilayah Desa Sodong, Kecamatan Tigaraksa.
Lebih lanjut, H.Cucu yang juga mantan Ketua KNPI Kabupaten Tangerang menganggap program PTSL sangat penting karena memberikan manfaat besar bagi masyarakat, terutama dalam hal kepastian hukum atas tanah yang mereka miliki. Dengan adanya sertifikat tanah, masyarakat memiliki bukti kepemilikan yang sah dan kuat secara hukum, sehingga dapat menghindari sengketa tanah di kemudian hari.
“Penyelenggaraan PTSL oleh BPN Kabupaten Tangerang di Kecamatan Tigaraksa, yang didukung oleh pemerintah daerah dan pihak terkait, telah berhasil memberikan dampak positif bagi masyarakat, terutama dalam hal pemenuhan hak atas tanah dan peningkatan kesejahteraan. Oleh karena itu, apresiasi dan ucapan terima kasih dari Camat Tigaraksa kepada BPN adalah wujud penghargaan atas kerja keras dan dedikasi dalam menyukseskan program ini,” ujarnya.
Pihak BPN Kabupaten Tangerang sangat mengapresiasi jajaran Pemerintah Kabupaten Tangerang karena dapat memfasilitasi penyerahan sertifikat secara serentak dan juga terhubung secara langsung dengan para pemiliknya, Bahkan dihadiri pula secara langsung oleh para pejabat tinggi di ruang lingkup Pemerintah Kabupaten Tangerang.