Batang – Kuasa hukum korban dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur menyampaikan desakan kepada Polres Batang untuk segera menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap terduga pelaku. Hal ini disampaikan oleh Advokat David Santosa, S.E., S.H., C.PT., C.LO., kuasa hukum dari Sudiyo Carito, orang tua korban bernama Fatulana Nur Muhtadin.
Laporan dugaan tindak pidana penganiayaan berencana terhadap Fatulana telah dilayangkan ke Polres Batang sejak 15 Mei 2025. Namun, hingga lebih dari dua bulan pasca pelaporan, pihak kepolisian disebut belum menetapkan tersangka maupun melakukan penahanan.
“Alat bukti dan keterangan saksi sudah kami sampaikan. Secara keseluruhan, kami menilai itu sudah cukup dan relevan sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP,” ujar David dalam keterangan tertulis, Selasa (23/7).
David juga menyoroti bahwa ketentuan Pasal 21 ayat (1) KUHAP telah memberikan ruang hukum bagi aparat untuk menahan terduga pelaku jika terdapat kekhawatiran melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.
Dalam pernyataannya, David menegaskan bahwa jika terlapor menghindari panggilan penyidik, seharusnya dapat segera ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), sesuai Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana.
“Kelambanan ini tidak hanya merugikan korban, tapi juga memberi tekanan psikis bagi keluarga. Ini menimbulkan pertanyaan soal komitmen penegakan hukum yang profesional dan berkeadilan,” lanjut David.
Saat ditanya apakah yakin bukti yang dimiliki sudah cukup kuat, David menjawab bahwa “mens rea”-nya sudah sangat jelas, dan tinggal melengkapi unsur “actus reus” yang menurutnya sudah terpenuhi dalam tiga poin utama: adanya tindakan penganiayaan, adanya situasi kejadian yang menunjukkan peristiwa hukum, dan adanya akibat langsung dari perbuatan tersebut.
“Hal ini juga didukung hasil visum et repertum. Jadi apa lagi yang kurang? Apa harus menunggu para pelaku melarikan diri agar kasus ini berujung dihentikan karena tidak ditemukan tersangka?” ujar David retoris.
Kuasa hukum juga menyatakan akan mengambil langkah lanjutan jika dalam waktu dekat tidak ada progres signifikan. Langkah tersebut antara lain:
Melaporkan ke Divisi Propam Mabes Polri, Kompolnas, dan Kapolda Jawa Tengah;
Melakukan konferensi pers terbuka bersama media lokal dan nasional;
Menyebarluaskan kasus ini melalui media sosial dan kanal informasi publik lainnya.
Pihak Polres Batang hingga berita ini diturunkan belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan kasus tersebut.