Wujud Hadirnya Negara Beri Pengampunan, Rutan Surakarta Gelar Penyerahan Amnesti bagi Enam Warga Binaan
Surakarta – Menindaklanjuti perintah Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-PK.01.02-1292 tanggal 01 Agustus 2025 perihal Tindak Lanjut Keputusan Presiden terkait Pemberian Amnesti, Rutan Kelas I Surakarta Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Tengah melaksanakan kegiatan penyerahan amnesti kepada enam orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) pada Jumat (02/08).
Dalam kegiatan yang digelar di halaman Rutan Surakarta tersebut, sebanyak empat orang warga binaan memperoleh amnesti, satu orang memperoleh hak Pembebasan Bersyarat (PB), dan satu orang lainnya dinyatakan habis masa pidananya. Penyerahan amnesti dilakukan secara simbolis oleh Kepala Seksi Pelayanan Tahanan, Bayu Noviyanto didampingi Kepala Subseksi Administrasi dan Perawatan, Yudha Nugraha.
Kegiatan ini merupakan wujud nyata pelaksanaan hak-hak warga binaan sesuai kebijakan pemerintah dalam rangka penegakan hukum yang berkeadilan serta penghormatan hak asasi manusia di lingkungan pemasyarakatan.
Kepala Rutan Surakarta, Bhanad Shofa Kurniawan dalam keterangannya, menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen untuk selalu menindaklanjuti setiap kebijakan pemerintah dengan cepat dan tepat. “Penyerahan amnesti ini adalah bukti nyata bahwa negara hadir memberikan pengampunan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami berharap para warga binaan yang menerima amnesti maupun bebas murni dapat kembali ke masyarakat dan menjadi pribadi yang lebih baik,” tegasnya.