POLRES SUKOHARJO BONGKAR EMPAT KASUS PENCURIAN, TUJUH PELAKU DIBEKUK
Jendela Jateng News
SUKOHARJO, Aksi para pelaku pencurian di wilayah Sukoharjo akhirnya terhenti di tangan polisi. Dalam waktu dua bulan, jajaran Polres Sukoharjo berhasil membongkar empat kasus pencurian, mulai dari pencurian kendaraan bermotor hingga mobil truk. Total tujuh tersangka ditangkap dari berbagai lokasi, dengan nilai kerugian korban mencapai lebih dari Rp170 juta.
Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo, menegaskan pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam menjaga keamanan masyarakat.
“Kami ungkap empat kasus pencurian yang terjadi antara September hingga Oktober 2025. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan di Sukoharjo,” tegas Kapolres dalam konferensi pers di Mapolres Sukoharjo, Kamis (23/10).
Kasus pertama bikin geger kalangan mahasiswa. Seorang mahasiswa UMS bernama Ahmad Mumtaz Murthadha Nurbani, 21 justru mencuri dua motor di parkiran Fakultas Hukum Kampus I UMS, Pabelan, Kartasura. Ia memanfaatkan kelengahan pemilik motor yang meninggalkan kunci di kendaraan. Dengan santai, pelaku membawa kabur Honda Vario dan Scoopy senilai Rp26 juta.
Kasus kedua lebih nekat lagi. Dua pelaku, Suratno dan Agus Sumanto, mencuri mobil truk Isuzu/Light Truck di parkiran ruko Seven Cargo, Ngemplak, Kartasura. Suratno diketahui sebagai otak pencurian, sementara Agus bertugas mengeksekusi dengan kunci duplikat yang telah dimodifikasi. Truk senilai Rp100 juta itu sempat dijual sebagian untuk diambil uangnya.
Di Kecamatan Baki, dua kawanan NHA (27) dan DSA (21) beraksi di depan Masjid Al Hilal. Modusnya, mereka memanfaatkan waktu salat Magrib saat jamaah lengah. Salah satu pelaku mendorong Honda Beat yang tidak dikunci stang, lalu menggandakannya dan menjualnya lewat grup Facebook “STNK Only”. Sialnya, saat transaksi COD, warga curiga dan langsung menangkap keduanya sebelum diserahkan ke polisi.
Kasus keempat tak kalah menarik. Seorang perempuan muda, Fadilla Febriyanti (23), bersama rekannya Suratmin (36), ditangkap setelah keduanya ketahuan mencuri motor di parkiran Pakuwon Mall Solo Baru. Dari hasil pemeriksaan, Fadilla ternyata sudah dua kali melakukan aksi serupa. Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk Yamaha NMax, Honda Vario, dan Suzuki FU. Total kerugian korban mencapai Rp30 juta.
AKBP Anggaito mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus.
“Kami salut pada warga yang tanggap dan berani bertindak, seperti di kasus Baki. Ini contoh nyata sinergi masyarakat dan kepolisian dalam menjaga keamanan bersama,” katanya.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar selalu waspada terhadap aksi pencurian.
“Jangan pernah meninggalkan kunci di motor, gunakan kunci ganda, dan parkir di tempat aman. Pelaku kejahatan selalu mencari celah dari kelalaian kita,” pesan Kapolres.
Kini, seluruh tersangka telah diamankan dan menjalani proses hukum di Polres Sukoharjo. Mereka dijerat dengan pasal 362 dan 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Din/Red