Polres Boyolali Tekankan Pentingnya BPKB sebagai Bukti Sah Kepemilikan Kendaraan

Polres Boyolali Tekankan Pentingnya BPKB sebagai Bukti Sah Kepemilikan Kendaraan

Jendela Jateng News

Boyolali — Kepolisian Resor (Polres) Boyolali mengajak masyarakat untuk lebih memahami dan menjaga keberadaan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) sebagai dokumen penting dan sah dalam kepemilikan kendaraan. Melalui kegiatan sosialisasi dan pelayanan publik, Polres Boyolali menegaskan bahwa BPKB bukan sekadar berkas administrasi, melainkan bukti legal yang menjamin keabsahan kendaraan bermotor di mata hukum.

Kasat Lantas Polres Boyolali, AKP Tri Afandi, S.H., M.H. menjelaskan bahwa banyak masyarakat yang belum sepenuhnya menyadari nilai penting BPKB, padahal dokumen tersebut menjadi dasar utama dalam setiap urusan hukum terkait kendaraan, termasuk jual beli, balik nama, maupun klaim asuransi.

“BPKB adalah dokumen induk kendaraan. Tanpa BPKB, kepemilikan tidak dapat dibuktikan secara sah. Oleh karena itu, kami terus mengingatkan masyarakat untuk menyimpannya dengan baik dan segera mengurus jika terjadi kehilangan atau perubahan data,” ujar AKP AKP Tri Afandi, S.H., M.H., Kamis (30/10).

Dalam beberapa kesempatan pelayanan di Satpas BPKB Polres Boyolali, petugas juga memberikan edukasi langsung kepada pemohon agar memahami fungsi, biaya resmi, dan prosedur pengurusan BPKB. Sosialisasi ini diharapkan dapat menekan praktik percaloan dan membantu masyarakat mengurus dokumennya secara mandiri.

Salah satu warga Boyolali, Lukman Hadi, mengaku baru menyadari pentingnya BPKB setelah mengikuti sosialisasi tersebut.

“Saya kira BPKB cuma untuk pajak atau kalau mau jual kendaraan. Tapi ternyata penting sekali, karena itu bukti kepemilikan resmi. Sekarang saya jadi lebih hati-hati menyimpannya,” tutur Lukman.

Kapolres Boyolali, AKBP Rosyid Hartanto, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pengurusan BPKB kini dilakukan dengan prinsip transparansi dan keamanan data. Pihaknya juga memastikan tidak ada pungutan liar dan masyarakat bisa langsung datang ke kantor pelayanan tanpa perlu menggunakan jasa perantara.

“Kami ingin membangun kesadaran masyarakat bahwa mengurus BPKB itu mudah dan penting. Semua proses dilakukan sesuai prosedur, cepat, dan biaya resminya sudah jelas. Jangan sampai masyarakat tertipu oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” tegas Kapolres.

Polres Boyolali juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan ke pihak kepolisian apabila BPKB hilang, rusak, atau ditemukan indikasi pemalsuan. Langkah ini penting untuk mencegah penyalahgunaan dokumen kendaraan oleh pihak yang tidak berwenang.

Dengan edukasi ini, diharapkan masyarakat Boyolali semakin sadar bahwa BPKB bukan sekadar dokumen administratif, melainkan identitas hukum kendaraan yang wajib dijaga dan diurus dengan benar demi keamanan serta ketertiban bersama.

Khnza Haryati

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *