Kejar Hingga Madura, Polsek Grogol Sukoharjo Tangkap Dua Maling Motor: Ngaku Buat Lunasi Hutang Judi Online
Jendela Jateng News
Sukoharjo-Aparat Reskrim Polsek Grogol, Polres Sukoharjo, berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayahnya dan menangkap dua pelaku, SM alias Marto (36) dan M alias Muin (46). Penangkapan ini dilakukan setelah proses pengejaran yang dilakukan hingga ke Pulau Madura,Kedua pelaku diketahui melakukan pencurian sepeda motor Honda Vario tahun 2024 dengan nomor polisi AD 2027 CAA, yang hilang dari depan rumah kos di Gang Rambutan II, Desa Gedangan, Sukoharjo.
Kapolsek Grogol, AKP Kurniawan Triatmaja, mengungkapkan bahwa kejadian pencurian tersebut terjadi pada hari Kamis, 25 Oktober 2025, sekitar pukul 08.00 WIB. Saat itu, korban baru menyadari sepeda motornya hilang dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Grogol pada tanggal 1 November 2025. Setelah menerima laporan, anggota Reskrim langsung melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi dan memantau postingan di media sosial yang menawarkan sepeda motor tersebut.
Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan bahwa sepeda motor korban sedang diposting dijual melalui marketplace online di daerah Madura. Tim Reskrim yang langsung bergerak ke Madura berhasil mengamankan seseorang yang sedang membawa sepeda motor tersebut dan hendak menjualnya. Dari penangkapan tersebut, petugas lalu melakukan interogasi terhadap penjual dan mendapatkan informasi penting tentang keberadaan kedua pelaku pencurian.
Pelaku SM berhasil diamankan di jalan raya Palur, Karanganyar, pada dini hari tanggal 1 November 2025 pukul 00.30 WIB. Setelah itu, petugas melakukan pengembangan dan menemukan pelaku M yang sedang berada di sebuah kamar kos di daerah Kebakramat, Karanganyar. Pelaku M kemudian diamankan tanpa perlawanan.
Selain mengamankan sepeda motor yang dicuri, polisi juga menyita sejumlah barang bukti penting, termasuk satu buah kunci T yang digunakan untuk mencuri sepeda motor, satu buah kunci kontak duplikat Honda Vario, dan dua buah kunci kontak asli Honda Vario. Kedua pelaku mengaku melakukan aksi pencurian dengan berpura-pura menjadi pemulung dan berkeliling ke berbagai perkampungan di sekitar Sukoharjo dan sekitarnya. Mereka berpura-pura jadi pemulung dan mencari alamat dan melakukan pemetaan target, lalu mencuri sepeda motor yang mereka anggap mudah dijangkau.
Dalam pemeriksaan lebih lanjut, terungkap motif pencurian tersebut adalah untuk membayar hutang akibat kecanduan judi online. Kedua pelaku mengaku terjerat hutang yang besar akibat kalah bermain judi online dan nekat melakukan pencurian untuk melunasi hutang tersebut.
Kapolsek menambahkan bahwa kedua pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukuman maksimalnya mencapai 9 tahun penjara. Kasus ini menjadi perhatian serius karena melibatkan pencurian dengan modus berkeliling jadi pemulung dan berpura-pura mencari alamat, serta melibatkan pengiriman ke luar daerah. Polisi akan terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dan memastikan pelaku mendapatkan hukuman sesuai dengan perbuatannya. Selain itu, polisi juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan berhati-hati dalam memarkirkan kendaraannya serta tidak mudah percaya dengan orang yang baru dikenal.








