Diversi di Kejaksaan Negeri Jepara Dinyatakan Gagal, Bapas Pati Pastikan Pendampingan ABH Terus Berlanjut

Diversi di Kejaksaan Negeri Jepara Dinyatakan Gagal, Bapas Pati Pastikan Pendampingan ABH Terus Berlanjut

Jendela Jateng News

Jepara — Upaya Diversi terhadap seorang Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) di Kejaksaan Negeri Jepara resmi dinyatakan gagal setelah tidak tercapainya kesepakatan antara pihak korban dan pihak anak pelaku. Proses Diversi berlangsung pada Selasa (9/12/2025) di ruang Diversi Kejaksaan Negeri Jepara, dengan menghadirkan Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Pati, Muslim Awaluddin, penyidik, Jaksa Penuntut Umum, perwakilan DP3AP2KB, perangkat desa, serta ayah dari anak pelaku.

Anak tersebut diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur sebagaimana diatur dalam Pasal 80 Jo Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Selama proses Diversi, fasilitasi dialog dan mediasi telah dilakukan sesuai mekanisme Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Namun, meskipun semua pihak hadir dan proses berjalan sesuai prosedur, pihak korban tetap tidak menerima kesepakatan yang diajukan, sehingga Diversi dinyatakan gagal.

Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Pati, Muslim Awaluddin, menjelaskan bahwa pihaknya telah menjalankan proses pendampingan secara profesional dan tetap mengedepankan prinsip kepentingan terbaik bagi anak.

“Kami sudah berupaya memberikan ruang dialog agar Diversi dapat tercapai. Namun karena tidak ada titik temu dari pihak korban, maka berdasarkan ketentuan SPPA, Diversi dinyatakan gagal,” jelasnya.

Muslim menegaskan bahwa kegagalan Diversi bukan berarti berakhirnya proses perlindungan terhadap anak pelaku.

“Walaupun Diversi tidak berhasil, pendampingan terhadap anak tetap kami jalankan. Hak-hak anak tetap harus terpenuhi, dan asesmen akan terus kami lakukan untuk memberikan rekomendasi yang mendukung proses hukum secara lebih humanis dan berkeadilan,” tambahnya.

Dengan gagalnya Diversi, perkara kini akan dilanjutkan ke tahap persidangan di Pengadilan Negeri sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Khnza Haryati

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *