Remaja di Batang Dilaporkan atas Dugaan Cabul, Kuasa Hukum: Justru Klien Saya Korban Penganiayaan!

BATANG – Seorang remaja berinisial F (18), warga Desa Simbang, Kecamatan Tulis, Kabupaten Batang, Jawa Tengah, pada Kamis (3/7/2025) dipanggil penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Batang untuk klarifikasi atas laporan dugaan tindak cabul terhadap remaja perempuan berinisial NS (18).

F hadir di Mapolres Batang didampingi kuasa hukumnya, Advokat David Santosa, S.E., S.H., C.PT., C.LO. Pemeriksaan berlangsung mulai pukul 09.30 WIB hingga 13.00 WIB dengan sekitar 20 pertanyaan yang diajukan penyidik.

Hubungan Sejak SMP

Dari keterangan kuasa hukum, F dan NS sudah menjalin hubungan asmara sejak tahun 2020, saat mereka duduk di kelas VIII SMP. Menurut pengakuan F kepada penyidik, mereka sudah melakukan hubungan intim sejak 2022 hingga 2024, tanpa unsur paksaan.

“Klien saya bahkan mengatakan bahwa yang pertama kali mengajak adalah NS. Tapi penyidik tampak tidak percaya,” kata David saat ditemui awak media di sebuah warung kopi kawasan Jalan Kemakmuran, Pekalongan.

David mengkritik cara penyidik yang menurutnya terlalu memojokkan kliennya. “Ada pertanyaan seperti ‘siapa pelaku, siapa korban?’ Ini pertanyaan menyesatkan karena faktanya keduanya melakukan atas dasar suka sama suka, dan berlangsung berkali-kali,” jelasnya.

Jadi Korban Penganiayaan 11 Pemuda

David menegaskan, sebelum laporan dugaan cabul itu dibuat, kliennya justru lebih dulu menjadi korban penganiayaan. Kejadian itu terjadi pada 4 April 2025, sekitar pukul 20.00 WIB, di Lapangan Desa Celapar.

“F dihajar oleh 11 pemuda warga Celapar, setelah NS mengirimkan pesan WhatsApp kepada teman-temannya usai berhubungan intim dengan F,” ujarnya.

Akibat pengeroyokan tersebut, F menderita luka cukup parah, termasuk tiga gigi depan copot, wajah lebam, dan tulang hidung retak. Hal itu dibuktikan lewat visum dari Puskesmas Tulis.

“Laporan resmi penganiayaan kami layangkan ke Polres Batang pada 17 Mei 2025. Tapi sampai sekarang belum ada penetapan tersangka,” ujar David.

Tak Ada Itikad Damai, RJ Sulit Dilakukan

David mengaku pihaknya terbuka terhadap penyelesaian secara kekeluargaan atau restorative justice. Namun, melihat laporan balasan dari keluarga NS, ia menilai jalur damai semakin sulit ditempuh.

“Waktu itu sempat ada wacana damai dari para pelaku penganiayaan. Tapi sekarang malah F yang dilaporkan dengan tuduhan cabul. Jadi untuk apa berbicara damai kalau pihak sana justru membuat klien kami makin terpojok?” katanya.

Kuasa Hukum: F Dijebak Lewat Pertanyaan Menjerat

David memprotes keras pertanyaan penyidik kepada F yang dianggap menjebak. Ia menyoroti pertanyaan tentang siapa pelaku dan siapa korban.

“Kalau F menjawab NS sebagai pelaku, dia menuduh NS. Kalau dia jawab NS sebagai korban, dia menuduh dirinya sendiri. Ini pertanyaan yang tidak adil. Penyidik seharusnya tidak membuat kesimpulan di tahap klarifikasi,” tegasnya.

David juga mengutip Pasal 66 KUHAP yang menyatakan bahwa tersangka atau terdakwa tidak wajib membuktikan dirinya tidak bersalah. Ia juga mengacu pada UU Advokat yang menegaskan peran aktif kuasa hukum dalam melindungi klien.

Peluang Jerat Pasal 170 KUHP

David memastikan akan mendorong proses hukum atas kasus penganiayaan terhadap F. Menurutnya, para pelaku bisa dijerat Pasal 170 Ayat 2 huruf (c) KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

“Ini bukan luka ringan. F nyaris kehilangan nyawa dan bahkan gagal mendaftar TNI karena kondisi fisiknya,” kata David.

Ia berharap hakim nantinya bisa mempertimbangkan vonis ultra petita atau vonis yang lebih tinggi dari tuntutan, mengingat dampak besar yang dialami F.

Pertimbangkan Jerat UU ITE

Selain itu, David juga menyebut kemungkinan adanya pelanggaran UU ITE oleh NS. Ia menyebut pesan WhatsApp NS kepada teman-temannya setelah berhubungan intim dengan F sebagai penyebab utama pengeroyokan.

“Kalau mau dirunut, awal mula kekerasan itu karena pesan NS. Itu bisa masuk dalam kategori penyebaran informasi yang merugikan pihak lain. Tapi soal itu, kami akan kaji lebih lanjut,” ujarnya.

Siap Bertemu di Pengadilan

David menegaskan siap menghadapi laporan dugaan cabul yang dilayangkan terhadap F. Ia bahkan mengaku telah mulai menginventarisasi saksi-saksi, termasuk guru-guru sekolah NS, untuk diajukan di pengadilan.

“Kalau mereka mau proses hukum, ayo kita proses sampai tuntas. Kami tidak gentar, dan akan buktikan fakta-fakta yang sebenarnya,” tutup David sambil mempersilakan awak media menyeruput kopi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *