Pengambilan Sumpah Advokat Warnai Hari Bersejarah bagi Peradi Nusantara di Semarang

News71 Dilihat

Semarang – Pengadilan Tinggi Jawa Tengah hari ini menjadi saksi peristiwa penting dalam dunia advokasi. Sebanyak 118 calon advokat dari tujuh organisasi resmi menjalani prosesi pengambilan sumpah dan janji profesi, sebagai bagian dari tahapan legal untuk mulai berpraktik di ranah hukum Indonesia.

Menjadi sorotan khusus dalam agenda kali ini adalah keikutsertaan Peradi Nusantara (Persaudaraan Advokatindo Indonesia Nusantara) yang untuk pertama kalinya mengikutsertakan dua perwakilannya dalam pengambilan sumpah. Organisasi yang berdiri pada 2021 ini telah mengantongi legalitas resmi dari Kementerian Hukum dan HAM melalui SK Nomor AHU-0001717.AH.01.08 Tahun 2023. Adapun dua advokat yang disumpah adalah David Santosa, S.E., S.H., C.P.T., yang juga merupakan Ketua DPD Peradi Nusantara Jawa Tengah, serta rekannya Albar, S.H.

Rangkaian acara dimulai tepat pukul 09.00 WIB di ruang sidang utama Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, Jalan Pahlawan No. 19, Semarang. Setelah pelaksanaan gladi bersih, peserta dan tamu undangan menyanyikan lagu Indonesia Raya, dilanjutkan dengan pengambilan sumpah yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, Dr. Yapi, S.H., M.H.. Prosesi tersebut turut disaksikan oleh dua hakim tinggi, Suyadi, S.H. dan Bambang Setiyanto, S.H., dengan pengucapan sumpah dilakukan serentak sesuai dengan keyakinan masing-masing peserta.

Momen ini juga dihadiri oleh Ketua Umum Peradi Nusantara, Dr.(c) Ronald Samuel Wuishan, S.E., S.H., M.H., M.M., M.Th. Dalam sambutannya saat ramah tamah, Ronald menekankan pentingnya integritas serta komitmen pengabdian advokat kepada masyarakat dan negara. Ia menyebut bahwa Peradi Nusantara tak hanya fokus pada pendidikan profesi seperti PKPA, tetapi juga memberikan pelatihan praktis di bidang perpajakan, hukum perdagangan, dan perbankan, bahkan menyasar edukasi hukum untuk profesi lintas sektor seperti tenaga medis dan media.

Ronald mengingatkan bahwa advokat bukan sekadar pencari penghasilan. “Tugas utama advokat adalah membela keadilan, bukan mengejar materi. Jika kita bekerja dengan integritas, keberkahan dan rezeki akan mengikuti,” ungkapnya. Ia juga menitipkan pesan kepada kedua advokat dari Peradi Nusantara agar menjunjung tinggi kehormatan profesi dan senantiasa mematuhi nilai-nilai yang diucapkan dalam sumpah.

David Santosa, usai menerima Berita Acara Sumpah (BAS), mengungkapkan kebanggaannya dapat mencapai titik ini. “Ini bukan hanya pencapaian pribadi, tetapi juga bukti bahwa Peradi Nusantara mampu bersaing dan hadir di tengah dinamika dunia hukum Indonesia,” ujarnya. Ia menambahkan, dengan BAS yang telah diterima, dirinya kini resmi dapat menjalankan praktik hukum secara penuh di seluruh pengadilan di Tanah Air.

David juga menegaskan bahwa tiga pilar akan menjadi pedoman utamanya dalam menjalankan profesi, yaitu: Undang-Undang Advokat No. 18 Tahun 2003, Kode Etik Advokat, dan Sumpah/Janji Advokat. Ia menyebut bahwa DPD Peradi Nusantara Jawa Tengah tengah menyusun agenda strategis, termasuk menjalin kemitraan dengan pemerintah daerah guna memperluas peran advokat di sektor non-litigasi.

Kegiatan hari ini diakhiri dengan pertemuan internal pengurus Peradi Nusantara DPD Jawa Tengah. Diskusi mencakup evaluasi organisasi, penyusunan struktur kepengurusan, serta rencana silaturahmi kelembagaan ke Gubernur, walikota, dan bupati se-Jawa Tengah. Seluruh pengurus sepakat untuk menjadikan DPD ini sebagai lokomotif perubahan dan pembinaan advokat yang berintegritas serta adaptif terhadap tantangan zaman.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *