SURABAYA – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) membentuk tim gabungan untuk mengusut penyebab robohnya bangunan di Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Khoziny, Buduran, Sidoarjo, yang terjadi pada Senin (29/9/2025).
Kapolda Jatim, Irjen Pol Drs. Nanang Avianto, M.Si., menyampaikan bahwa sejak awal fokus utama kepolisian adalah menyelamatkan korban, baru kemudian melanjutkan ke tahap penyelidikan hukum.
“Langkah pertama kami adalah evakuasi dan penanganan korban. Setelah itu, kami lakukan proses hukum dengan melibatkan tim ahli,” ujar Irjen Pol Nanang Avianto di RS Bhayangkara Surabaya, Rabu malam (8/10/2025).
Bangunan yang ambruk diketahui merupakan musala dan asrama putra yang masih dalam tahap konstruksi dan pengecoran. Saat kejadian, para santri sedang melaksanakan salat Asar berjamaah.
Menurut Kapolda, dugaan sementara penyebab insiden ini adalah kegagalan konstruksi (failure of construction).
“Dugaan awalnya karena ada kegagalan konstruksi. Tapi kami tetap menunggu hasil analisis teknis dari para ahli,” jelasnya.
171 Korban, 67 di Antaranya Meninggal Dunia
Data terakhir yang diterima Polda Jatim mencatat 171 korban dalam peristiwa tragis ini. Sebanyak 67 orang meninggal dunia dan 104 lainnya luka-luka.
Dari jumlah tersebut, 34 jenazah sudah berhasil diidentifikasi oleh tim DVI Polda Jatim dan telah diserahkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan.
“Kami berikan pelayanan terbaik bagi keluarga korban, termasuk proses identifikasi dan penyerahan jenazah,” tegas Kapolda Nanang.
Polda Ambil Alih Kasus dari Polresta Sidoarjo
Setelah proses evakuasi selesai, Polda Jatim resmi mengambil alih penyelidikan dari Polresta Sidoarjo. Tim gabungan dari Ditreskrimum dan Ditreskrimsus Polda Jatim kini menangani kasus ini berdasarkan laporan polisi LP/A4/IX/2025/SPKT Unit Reskrim Polsek Buduran.
Kapolda mengatakan, penyidik sudah memeriksa 17 saksi, dan jumlahnya masih akan bertambah.
“Kami libatkan ahli teknik sipil dan ahli hukum pidana untuk memastikan penyebab pasti kegagalan konstruksi. Hari ini kami jadwalkan gelar perkara untuk meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan,” ungkapnya.
Pasal yang disangkakan antara lain Pasal 359 KUHP dan/atau Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian atau luka berat, serta Pasal 46 ayat (3) dan Pasal 47 ayat (2) UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Belum Ada Tersangka, Proses Masih Berjalan
Menjawab pertanyaan soal kemungkinan pimpinan ponpes menjadi tersangka, Kapolda menegaskan proses masih berjalan dan belum ada penetapan tersangka.
“Semua pihak yang terkait sedang kami periksa. Belum ada tersangka. Proses hukum tetap berjalan sesuai mekanisme,” kata Kapolda.
Ia menegaskan, penyidikan dilakukan secara profesional dan tidak pandang bulu.
“Setiap orang sama di depan hukum. Tidak ada perlakuan khusus bagi siapa pun,” ujarnya menegaskan.
Kapolda Perintahkan Cek Bangunan Ponpes di Seluruh Jatim
Sebagai langkah pencegahan, Kapolda Jatim telah memerintahkan seluruh Polres di Jawa Timur untuk bekerja sama dengan pemerintah daerah dan Satpol PP melakukan risk assessment terhadap bangunan pondok pesantren di wilayah masing-masing.
“Ini sesuai arahan Presiden dan hasil koordinasi Forkopimda Jawa Timur. Kami ingin memastikan setiap bangunan pesantren memenuhi standar keselamatan dan kelayakan,” tutur Irjen Nanang.
Ia berharap, tragedi ini menjadi pelajaran penting bagi semua pihak.
“Setiap pembangunan harus melalui perencanaan dan pengawasan yang matang. Jangan sampai ada lagi korban jiwa akibat kelalaian,” pungkasnya.