PB XIV Hangabehi Tegaskan Tidak Ada Pengingkaran Kesepakatan: “Pengukuhan Dilakukan Sesuai Adat dan Paugeran Karaton”

PB XIV Hangabehi Tegaskan Tidak Ada Pengingkaran Kesepakatan: “Pengukuhan Dilakukan Sesuai Adat dan Paugeran Karaton”

Jendela Jateng News

Surakarta — Karaton Surakarta Hadiningrat resmi menyampaikan klarifikasi terkait pernyataan GKR Timoer Rumbai Kusuma Dewayani yang menuding adanya pengingkaran kesepakatan keluarga dalam proses penetapan raja pasca wafatnya Sinuhun Pakubuwono XIII. Klarifikasi ini disampaikan langsung oleh Pakubuwono XIV (PB XIV) Hangabehi, sehari setelah pengukuhannya pada 13 November 2025.

Pengukuhan PB XIV Hangabehi dilaksanakan melalui rembug keluarga besar yang melibatkan trah PB II hingga PB XIII, putra-putri sawarga, serta abdidalem dari dalam dan luar Karaton. Mekanisme ini ditegaskan sebagai satu-satunya cara yang sah dalam adat dan paugeran Karaton Surakarta Hadiningrat.

1. Tidak Ada Rembug Keluarga Sebelum Pengukuhan

PB XIV Hangabehi menepis klaim bahwa telah terjadi rembug atau kesepakatan keluarga sebelum proses pengukuhan. Ia menegaskan bahwa sejak 5 November hingga malam 12 November 2025, termasuk komunikasi yang disebut-sebut melibatkan Gusti Purboyo, tidak pernah ada pembahasan ataupun keputusan terkait suksesi.

“Dengan demikian, pernyataan bahwa telah ada kesepakatan sebelumnya tidak benar dan tidak berdasar,” tegas PB XIV.

Tidak Pernah Mengetahui Isi Wasiat PB XIII

PB XIV juga menyampaikan bahwa hingga kini dirinya tidak pernah diberi tahu mengenai wasiat almarhum PB XIII, baik secara lisan maupun tertulis. Karena itu, ia menilai tuduhan pengingkaran wasiat tidak memiliki landasan.

3. Pertemuan dengan Pejabat Negara Bukan Pembahasan Suksesi

PB XIV menjelaskan bahwa pertemuan yang dihadiri Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi, serta Wali Kota Surakarta Respati Ardi di kamar Nyonya bukanlah forum penetapan raja. Pertemuan tersebut hanya membahas koordinasi teknis prosesi pemakaman PB XIII.

“Tidak ada agenda atau pembahasan suksesi dalam pertemuan itu,” tegasnya.

4. PB XIV Pertanyakan Siapa yang Disebut ‘Keluarga Inti’

Dalam klarifikasinya, PB XIV Hangabehi juga mempertanyakan istilah “keluarga inti” yang digunakan GKR Timoer. Ia mengungkapkan bahwa dirinya sendiri tidak pernah diundang atau dilibatkan dalam forum apa pun yang mengatasnamakan keluarga inti.

Ia bahkan telah menanyakan langsung kepada adik kandungnya, Gusti Putri Purnaningrum pendamping PB XIII sejak awal sakit hingga wafat dan memastikan tidak ada pembicaraan mengenai transisi kepemimpinan PB XIII ke PB XIV.

“Siapa yang dimaksud keluarga inti itu? Saya saja sebagai putra dalem tidak pernah dilibatkan, apalagi diberi tahu,” ujar PB XIV.

5. Pengukuhan Sesuai Rembug Sah Adat Karaton

PB XIV menegaskan bahwa pengukuhannya merupakan hasil rembug keluarga besar yang sah menurut paugeran. Rembug tersebut melibatkan trah PB II–PB XIII, putra-putri sawarga, serta abdidalem sebagai unsur adat yang memiliki legitimasi penuh.

“Keputusan ini diambil secara mufakat, melalui mekanisme adat yang telah berlaku turun-temurun,” ujarnya.

Karaton Surakarta Hadiningrat berharap klarifikasi ini dapat memberikan pemahaman yang utuh kepada masyarakat mengenai proses pengukuhan PB XIV Hangabehi. Pihak Karaton menegaskan bahwa seluruh tahapan dilaksanakan secara tertib, bermusyawarah, serta menghormati adat dan tatanan keluarga besar trah dinasti.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *