Peran Bendahara Yayasan Diabaikan? Dr. Suratno S.H., M.H. Ingatkan Risiko Hukum
Jendela Jateng News
SURAKARTA – Struktur organisasi yayasan di Indonesia telah diatur secara jelas dalam UU No. 16 Tahun 2001 dan perubahannya UU No. 28 Tahun 2004, yang menegaskan keberadaan tiga organ utama: Pembina, Pengurus, dan Pengawas. Ketiga organ ini wajib menjalankan fungsinya sesuai Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) yayasan. Namun, sejumlah kasus memperlihatkan adanya pengabaian terhadap salah satu unsur penting dalam kepengurusan, yaitu bendahara, yang peran dan kewenangannya sangat vital dalam pengelolaan keuangan.
Praktisi hukum dan pemerhati tata kelola yayasan menilai bahwa pengabaian peran bendahara merupakan bentuk pelanggaran terhadap AD/ART serta prinsip transparansi dan akuntabilitas yang menjadi fondasi lembaga nirlaba.
Langkah Penyelesaian Sesuai AD/ART Yayasan
Dalam kerangka AD/ART, persoalan pengabaian tugas bendahara tidak boleh dibiarkan dan harus ditangani melalui mekanisme berjenjang.
Langkah-langkah itu meliputi:
1. Meninjau Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART)
AD/ART memuat rincian tugas bendahara, mekanisme pelaporan keuangan, hingga tata cara pengambilan keputusan. Tindakan yang melanggar atau mengabaikan ketentuan ini dapat dinyatakan tidak sah secara internal.
2. Musyawarah Internal dan Rapat Organ Yayasan
Bendahara berhak meminta rapat resmi Pengurus untuk meminta penjelasan dan evaluasi. AD/ART menetapkan bahwa keputusan terkait keuangan harus melibatkan bendahara.
3. Melibatkan Pengawas
Jika tidak terselesaikan, Pengawas wajib turun tangan karena memiliki kewenangan evaluatif dan pengawasan atas jalannya kepengurusan.
4. Membawa Masalah ke Dewan Pembina
Dalam AD/ART, Pembina adalah organ tertinggi yang memiliki hak untuk menegur, mengevaluasi, hingga mengganti pengurus jika ditemukan pelanggaran prosedur.
5. Mediasi Pihak Ketiga
AD/ART memperbolehkan penggunaan mediator independen untuk mencegah konflik internal berlanjut menjadi sengketa hukum.
6. Konsultasi Hukum dan Upaya Litigasi
Jika pelanggaran menyebabkan kerugian atau penyimpangan serius, konsultasi dengan ahli hukum diperlukan untuk menentukan langkah hukum yang paling tepat.
7. Jalur Pengadilan sebagai Opsi Terakhir
Pengadilan Negeri berwenang memeriksa apakah telah terjadi pelanggaran AD/ART atau penyalahgunaan wewenang.
Dr. Suratno Pradotodiningrat SH., MH: Pengabaian Bendahara adalah Pelanggaran Serius AD/ART
Pakar hukum yayasan sekaligus praktisi senior, Dr. Suratno Pradotodiningrat SH., MH, menekankan bahwa setiap kegiatan keuangan dalam yayasan harus sesuai AD/ART dan dilaksanakan secara transparan serta diketahui seluruh organ yayasan.
Menurutnya, pengabaian peran bendahara tidak hanya melanggar tata kelola internal, tetapi juga berpotensi menimbulkan implikasi hukum.
“Bendahara adalah ujung tombak transparansi dan akuntabilitas keuangan yayasan. Mengabaikan tugas dan kewenangannya menciptakan celah serius bagi pelanggaran hukum, termasuk penyalahgunaan dana,” jelasnya, Sabtu (22/11).
Dr. Suratno menegaskan bahwa UU Yayasan secara normatif mengatur bahwa ketiga organ yayasan harus saling menjalankan fungsi pengawasan dan tidak boleh bekerja sepihak.
“Jika salah satu organ diabaikan, terutama bendahara, itu sudah masuk kategori maladministrasi internal dan jelas bertentangan dengan AD/ART,” tegasnya.
Ia juga menjelaskan bahwa semua mekanisme penyelesaian sengketa harus ditempuh berdasarkan urutan yang berlaku.
“Rapat pengurus adalah forum pertama yang wajib dilakukan. Jika tidak ada penyelesaian, Pengawas harus turun tangan. Bila masih buntu, Pembina sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dapat mengevaluasi atau mengganti pengurus yang melanggar AD. Semua sudah diatur dalam undang-undang dan AD/ART,” ungkapnya.
Menurut Dr. Suratno, membawa persoalan ke ranah hukum memang sah, namun bukan langkah yang ideal jika masih ada jalur internal yang dapat ditempuh.
“Kalau sudah ada dugaan kerugian finansial, penyimpangan laporan, atau keputusan sepihak tanpa melibatkan bendahara, maka jalur hukum bisa ditempuh. Pengadilan Negeri dapat menilai apakah terjadi pelanggaran AD maupun penyalahgunaan wewenang. Tetapi upaya musyawarah internal harus tetap diutamakan,” tegasnya.
Ia menutup dengan menyoroti pentingnya kepatuhan pada AD/ART sebagai fondasi utama yayasan.
“Yayasan yang sehat adalah yayasan yang semua organnya bekerja sesuai porsi masing-masing. Mengabaikan satu organ saja, apalagi bendahara, akan berdampak jangka panjang terhadap stabilitas dan kepercayaan publik,” tutupnya.










