Batang – Perjalanan panjang kasus pengeroyokan seorang anak di Kabupaten Batang memasuki fase penting. Kuasa hukum korban dari DS Law Office David Santosa & Partners meminta dua lembaga sekaligus Komisi Yudisial (KY) dan JAMWAS Kejaksaan Agung untuk turun melakukan pengawasan terhadap proses peradilan.
Pengajuan pengawasan dilakukan melalui email dan surat tercatat. Bagi David, mendampingi korban bukan semata perkara hukum, tetapi panggilan moral.
“Pro bono bukan berarti setengah hati. Ketika kuasa diterima, pembelaan harus total,” ujarnya.
Kasus bernomor 175/Pid.Sus/2025/PN Btg kini menunggu pembacaan tuntutan JPU pada 2 Desember 2025 sebelum berlanjut pada pledoi dan putusan. Korban, anak berinisial Fat, menjadi korban pengeroyokan brutal yang dilakukan secara bersama-sama.
Dalam surat bernomor 021/DS-SKL/XI/2025, David meminta KY memperhatikan penerapan pasal oleh majelis hakim. Ia khawatir UUPA dijadikan dasar putusan padahal menurutnya pasal yang tepat adalah Pasal 170 KUHP. Ia bahkan menyertakan sejumlah yurisprudensi Mahkamah Agung yang mempertegas argumennya.
David juga berkirim surat ke JAMWAS melalui dokumen bernomor 020/DS-SKL/XI/2025. Ia meminta agar penuntutan oleh JPU tidak salah arah dan tetap mengacu pada KUHP, mengingat unsur delik dalam perkara ini lebih kuat pada pengeroyokan, bukan delik khusus anak.
Rangkaian kekerasan yang dialami korban menunjukkan bahwa aksi tersebut bukan peristiwa spontan. Ia dijemput, dibawa ke lapangan bola, lalu dikeroyok oleh 11 pelaku hingga mengalami luka berat: tiga gigi tanggal, tulang hidung retak, serta dipaksa masuk ke parit dalam keadaan tanpa busana. Dokter Puskesmas Tulis menyebut luka pada korban telah memenuhi unsur cacat permanen.
“Fakta-fakta itu harus menjadi pertimbangan adil dalam penuntutan dan putusan,” tegas David.
Kasus ini menarik perhatian masyarakat karena pelaku diduga berjumlah banyak dan kekerasan dilakukan di ruang terbuka. Proses persidangan di PN Batang kini memasuki titik krusial yang akan menentukan arah keadilan bagi korban.





