Lewat Polantas Menyapa, Satlantas Karanganyar Sosialisasikan Pengurusan BPKB Tanpa Perantara
Jendela Jateng News
Karanganyar – Program “Polantas Menyapa” kembali digelar Satlantas Polres Karanganyar pada Jumat (5/12/2025) di ruang pelayanan Regident. Pada pelaksanaan kegiatan kali ini, petugas fokus memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai mekanisme resmi pengurusan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) tanpa perantara.
Dalam kegiatan tersebut, masyarakat mendapatkan penjelasan langsung mengenai tahapan administratif yang harus dipenuhi, mulai dari alur pendaftaran, pemeriksaan berkas, proses validasi data, hingga jadwal penerbitan dokumen. Pendampingan ini diberikan untuk memastikan pemohon memahami proses dengan benar serta mencegah munculnya praktik-praktik penggunaan jasa perantara.
Kasat Lantas Polres Karanganyar, AKP Agusta Ryan Mulyanto, S.T.K., S.I.K., M.T., menegaskan bahwa seluruh proses pengurusan BPKB dapat dilakukan oleh pemohon secara mandiri.
“Pelayanan BPKB sudah dirancang agar mudah dipahami masyarakat. Tidak perlu perantara karena prosedurnya jelas, transparan, dan bisa diikuti langsung oleh pemohon,” ujarnya.
Sementara itu, Kanit Regident Satlantas Polres Karanganyar, Iptu Joko Agus Pramono, S.Kom., menyampaikan bahwa pihaknya selalu siap memberikan informasi tambahan apabila ada tahapan yang belum dipahami.
“Silakan bertanya langsung kepada petugas jika masih ada yang kurang jelas. Kami memastikan seluruh pelayanan berjalan sesuai ketentuan dan terbuka bagi masyarakat,” jelasnya.
Melalui program Polantas Menyapa, Satlantas Polres Karanganyar menegaskan komitmennya untuk menghadirkan pelayanan publik yang bersih, humanis, dan mudah diakses. Selain meningkatkan pemahaman masyarakat tentang mekanisme pengurusan BPKB, program ini juga bertujuan membangun kesadaran tertib administrasi dalam pengelolaan dokumen kendaraan.
Dengan akses informasi yang semakin mudah dan jelas, Satlantas Polres Karanganyar berharap masyarakat dapat mengurus dokumen kepemilikan kendaraan secara mandiri tanpa bergantung pada perantara, serta mengikuti seluruh prosedur resmi yang berlaku.
Khnza Haryati














