Operasi Pekat Jelang Nataru 2025, Samapta Polres Sragen Sita Ratusan Botol Beragam Mihol

Operasi Pekat Jelang Nataru 2025, Samapta Polres Sragen Sita Ratusan Botol Beragam Mihol

Jendela Jateng News

Sragen – Perangi beredarnya minuman beralkohol menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025, jajaran Satuan Samapta Polres Sragen kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat. Melalui Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat), petugas berhasil mengungkap praktik penjualan minuman keras ilegal dan menyita ratusan botol minuman beralkohol (mihol) dari berbagai jenis di wilayah Kecamatan Mondokan.

Operasi Pekat tersebut dilaksanakan pada Rabu, 17 Desember 2025. Sasaran operasi adalah penjual miras tanpa izin resmi di Desa Guli RT 07, Kelurahan Gementar, Kecamatan Mondokan, Kabupaten Sragen.

Penindakan terhadap pemilik warung berinisial ES (42) ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas penjualan miras ilegal di wilayah tersebut.

Kasat Samapta Polres Sragen, Iptu Supriyanto, menyampaikan bahwa operasi ini merupakan bagian dari langkah preventif dan represif Polres Sragen dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, khususnya menjelang momentum Nataru yang rawan terhadap gangguan keamanan.

“Dari hasil operasi, petugas mengamankan seorang penjual miras tanpa izin resmi beserta barang bukti berupa ratusan botol minuman keras dari berbagai merek dan jenis. Penindakan ini dilakukan untuk mencegah dampak negatif miras yang kerap menjadi pemicu tindak kriminal dan gangguan ketertiban masyarakat,” tegas Iptu Supriyanto.

Dalam operasi tersebut, petugas menemukan dan menyita barang bukti berupa 24 botol Angker, 11 botol Kawa-kawa, 15 botol Gedang Klutuk, 67 botol Arak Bali, 12 botol Ciu ukuran 1/5 ml, 7 botol Ciu ukuran 600 ml, serta 9 botol Anggur Merah. Seluruh barang bukti bersama penjual langsung diamankan dan dibawa ke Polres Sragen untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

Pelaku diketahui menjual miras tanpa mengantongi izin resmi dari pemerintah daerah, sehingga melanggar peraturan daerah yang berlaku di Kabupaten Sragen.

Terhadap yang bersangkutan, petugas melakukan pemeriksaan dan pembinaan. Pelaku juga membuat surat pernyataan serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

Iptu Supriyanto menambahkan, Operasi Pekat akan terus digencarkan sebagai bentuk kehadiran negara dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Ia juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan segala bentuk penyakit masyarakat yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban, terutama menjelang perayaan hari besar keagamaan.

“Keberhasilan operasi ini tidak lepas dari peran serta masyarakat. Kami berharap sinergi antara Polri dan masyarakat terus terjalin demi terwujudnya Sragen yang aman, tertib, dan kondusif,” pungkasnya.

Dengan digelarnya Operasi Pekat secara intensif, Polres Sragen memastikan kesiapan penuh dalam mengamankan wilayah hukum Sragen agar masyarakat dapat menyambut Natal dan Tahun Baru 2025 dengan aman dan nyaman.

 

Khnza Haryati

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *