Berlaku 2 Januari 2026, Seks di Luar Nikah Masuk Penjara Dalam KUHP Baru

Berlaku 2 Januari 2026, Seks di Luar Nikah Masuk Penjara Dalam KUHP Baru

Jendela Jateng News

Surakarta – Pemerintah Indonesia resmi memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru mulai 2 Januari 2026

Salah satu pasal yang menjadi sorotan publik adalah ketentuan pidana terhadap hubungan seks di luar pernikahan, selain aturan mengenai penghinaan terhadap presiden dan lembaga negara.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan, KUHP baru yang terdiri dari 345 halaman ini telah disahkan sejak tahun 2022 sebagai pengganti hukum pidana peninggalan kolonial Belanda.

“KUHP ini disusun sebagai sistem hukum nasional yang sesuai dengan nilai, budaya, dan norma masyarakat Indonesia saat ini,” ujar Supratman, dikutip Jendela Jateng News.com, Kamis (01/01/2026).

Namun, sejumlah aktivis demokrasi dan pegiat hak asasi manusia menilai beberapa pasal memiliki definisi yang terlalu luas, sehingga berpotensi membatasi kebebasan sipil dan kebebasan berpendapat jika tidak diawasi secara ketat.

“Memang ada risiko penyalahgunaan, tapi kuncinya ada pada pengawasan publik. Semua regulasi baru tentu membutuhkan proses penyempurnaan,” tutup Supratman.

Pandangan Pakar Hukum

Pakar hukum pidana Dr. KRA Suratno Pradotodiningrat, SH., MH menilai KUHP baru harus dipahami secara utuh agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

“Pasal hubungan seksual di luar nikah bukan delik umum, melainkan delik aduan. Artinya, penegakan hukum hanya bisa dilakukan jika ada laporan dari pihak yang dirugikan, seperti pasangan sah, orang tua, atau anak,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa KUHP baru mengedepankan prinsip restorative justice, bukan semata-mata penghukuman.

“Tujuan utama KUHP nasional adalah menjaga ketertiban sosial dan nilai moral masyarakat, bukan untuk mengkriminalisasi secara masif. Aparat penegak hukum wajib berhati-hati dan proporsional,” tegasnya.

Ketentuan Penting dalam KUHP Baru

Beberapa pasal krusial dalam KUHP yang mulai berlaku 2 Januari 2026 antara lain:

Hubungan seks di luar nikah dapat dipidana maksimal 1 tahun penjara, dengan syarat adanya aduan resmi dari pihak terkait.

Penghinaan terhadap Presiden atau lembaga negara diancam hukuman hingga 3 tahun penjara.

Penyebaran paham komunisme atau ideologi yang bertentangan dengan Pancasila dapat dipidana hingga 4 tahun penjara.

Definisi penyerangan kehormatan atau martabat mencakup fitnah dan pencemaran nama baik, yang dinilai masih membutuhkan penafsiran hati-hati.

Pemerintah memastikan aparat penegak hukum telah mendapatkan sosialisasi intensif terkait penerapan KUHP dan KUHAP baru. Mekanisme pengawasan internal dan partisipasi publik juga disiapkan guna mencegah penyalahgunaan kewenangan.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *