Suryajiyoso : Debt Collector Tak Boleh Tagih Utang Lewat 90 Hari

Advokat dan juga Dosen UT Suryajiyoso SH.,MH.,berikan penjelasan terkait hal yang tidak boleh dilanggar Debt Collector ketika menagih utang

MADIUN – Banyaknya kasus yang dilakukan oleh oknum penagih utang atau Debt Collector membuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempertegas regulasi mengenai tata cara penagihan utang guna mengikis praktik intimidasi yang kerap dilakukannya.

Berdasarkan aturan yang berlaku, penyelenggara jasa keuangan memiliki batasan waktu dan etika ketat dalam melakukan penagihan kepada debitur.

Suryajiyoso SH.,MH.,Advokat dan juga Dosen UT menjelaskan bahwasanya merujuk pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 10/POJK.05/2022, proses penagihan utang oleh pihak penyelenggara atau tenaga penagih memiliki tenggat waktu maksimal 90 hari. Setelah melewati periode tersebut, penagihan secara langsung oleh debt collector harus dihentikan.

“Meskipun aturan itu berlaku ,namun masyarakat juga perlu memahami bahwa lewatnya masa 90 hari tidak menghapuskan utang nasabah”,jelasnya,Minggu (18/01).

Suryajisyoso juga menegaskan kewajiban pelunasan tetap melekat sesuai kesepakatan awal. Jika nasabah tetap gagal bayar atau wanprestasi , penyelenggara memiliki hak untuk menempuh jalur hukum.

“Membawa sengketa utang-piutang ke ranah hukum yaitu sanksi Administratif melalui SLIK OJK dan melaporkan riwayat kredit buruk nasabah ke Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK”,tukas Suryajiyoso.

Hal ini bertujuan akan menutup akses nasabah untuk mendapatkan pinjaman dari lembaga keuangan formal lainnya di masa depan.

Ia menambahkan , pemerintah juga mengatur perilaku penagih melalui POJK Nomor 2 Tahun 2023 Pasal 62 dan aturan ini menegaskan bahwa penagihan wajib dilakukan dengan menjunjung tinggi norma masyarakat dan ketentuan perundang-undangan.

“Beberapa poin krusial dalam etika penagihan diantaranya diilarang melakukan intimidasi , kemudian penagihan tidak boleh disertai ancaman, kekerasan, atau tindakan yang mempermalukan konsumen”,tambahnya.

Lebih lanjut Suryajiyoso berujar ketika memasuki masa penagihan itu hanya diperbolehkan pada hari Senin hingga Sabtu dan di luar hari libur nasional mulai pukul 08.00 hingga 20.00 waktu setempat.

“Untuk penagihan juga ada waktunya dan harus ada pula persetujuan dari konsumen misalya penagihan di luar jam atau alamat domisili yang telah ditentukan hanya dapat dilakukan jika ada persetujuan tertulis dari nasabah terlebih dahulu”,pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *